Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan lembaganya siap apabila diminta membantu penelusuan aset tersangka sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Agus menyampaikan, pihaknya diberi kewenangan untuk menelusuri aset dan rekening tersangka tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Kerahasiaan Bank.
"Kalau sudah menjadi tersangka, KPK punya kewenangan untuk menelusuri tapi kalau memudahkan asset tracing, kami pasti bantu," kata Agus di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Agus menyampaikan, PPATK memiliki data 200 juta rekening dan mudah untuk menelusuri aset para pemilik nomor rekening jika terjadi indikasi pencucian uang. PPATK juga dapat menganalisis jumlah rekening serta transaksinya dibandingkan dengan pendapatan yang diterimanya saban bulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada, nanti kelihatan mereka menyimpannya di mana, baru KPK menelusuri sendiri karena sudah di penyidikan," kata Agus.
Meski demikian, Agus enggan berkomentar terkait permintaan KPK untuk menelusuri aset Andri. "Kalau ada kasus besar, kami akan buatkan LHA (Laporan Hasil Analisi) dan disampaikan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pendalam kasus dugaan suap kepada pejabat MA ini dilakukan lantaran kasus ini bak ibarat gunung es yang masih harus diusut.
"Kami masih mendalami. Pemeriksaan masih jalan," kata Saut ketika dihubungi CNN Indonesia. Pendalaman dilakukan dengan sejumlah cara yakni melakukan pengkajian terhadap dokumen yang didapat dari penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang Ichsan Suaidi. Selain dua orang itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka pemberi suap.
Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.
(yul)