Kejaksaan Tinggi DKI Teliti Berkas Perkara Kasus Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 17:04 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI membutuhkan waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dari polisi.
Tersangka pembunuh menggunakan sianida, Jessica Kumala Wongso (kedua dari kiri) berjalan dikawal saat kembali ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara tahap satu atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Berkas atas nama Jessica hari ini diterima oleh Kejati DKI tadi pukul 09.00 WIB ya kita terima," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo ketika dihubungi, Jumat (19/2).

Waluyo mengatakan, Kejati DKI akan melakukan penelitian secara formil dan materil sebelum memutuskan berkas tersebut lengkap atau tidak. Selain itu, waktu pemeriksaan berkas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 14 hari sejak berkas diterima oleh Kejati DKI.
"Jaksa peneliti akan menentukan sikap selama dalam waktu 7 hari. Berkas dinyatakan cukup, nanti P21. Seansainga ada kekurangan, nanti di P18/19," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Waluyo menyampaikan bahwa unsur formil dan materil dalam berkas perkara kasus Mirna adalah hal yang paling penting untuk menyimpulkan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.

Oleh karena itu, berkas akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya jika dianggap belum lengkap.

"Yang jelas formilnya itu kan tentang tata cara penyidikan, misalnya berita acara penyitaan, mungkin ada surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan. Kemudian materiilnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Unsur saksinya siapa? Alat buktinya apa? Menghilangkan nyawa org lain buktinya apa? Kalau nanti itu belum cukup akan dikembalikan dengan disertai petunjuk," ujarnya.

Sementara itu, terkait praperadilan yang dilakukan Jessica, Waluyo mengklaim tidak ada kaitannya dengan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya Kejati DKI tidak bisa memberi komentar atas hal tersebut.

"Kita tidak mengandai-andai. Di Kejaksaan dalam meneliti berkas tidak terkait dengan praperadilan. Kita terima dan kita teliti, kalau praperadilan ya praperadilan aja kan gitu," ujar Waluyo.

Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Adapun Mirna tewas usai meminum kopi es Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER