"Musa Zainudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (18/2).
Musa sempat dipanggil pada 11 Februari 2016 namun ia sempat mangkir dengan alasan sakit. KPK pun melayangkan panggilan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Damayanti Disebut Danai Proyek Sosialisasi |
Abdul Khoir adalah tersangka penyuap Damayanti untuk memuluskan proyek di Kementerian PUPR. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek Rp30 miliar. Abdul Khoir pun dijanjikan bakal menangani proyek jalan di Pulau Seram, Maluku.
Abdul Khoir, menurut sumber CNN Indonesia, telah mengucurkan sedikitnya Rp40 miliar untuk mengamankan proyek di lokasi tersebut. Damayanti sedikitnya menerima duit Sin$99 ribu dari Abdul melalui kerabat Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.
Hingga kini status Musa masih menjadi saksi. Sementara Damayanti, Julia, Dessy, dan Abdul telah menjadi tersangka.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (obs/obs)