KPK Intensif Bongkar Kasus Pegawai MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 09:14 WIB
Pendalaman dilakukan dengan sejumlah cara yakni melakukan pengkajian terhadap dokumen yang didapat dari penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai melakukan pertemuan antara KPK dengan BPK di kantor BPK, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mendalami kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pendalaman dilakukan lantaran kasus ini bak ibarat gunung es yang masih harus diusut.

"Kami masih mendalami. Pemeriksaan masih jalan," kata Saut ketika dihubungi CNN Indonesia.

Pendalaman dilakukan dengan sejumlah cara yakni melakukan pengkajian terhadap dokumen yang didapat dari penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (17/2), KPK menggeledah kantor PT Citra Gading Asritama milik tersangka penyuap Andri, Ichsan Suadi. Dari lokasi, penyidik memboyong dokumen dan barang elektronik milik tersangka.

KPK juga telah menyita Surat Keputusan (SK) pengangkatan Andri di ruangannya di Mahkamah Agung. Penyidik juga menyita 10 buah telepon seluler, satu hard disk eksternal, dan satu unit hard disk laptop. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah ruangan tersangka penerima suap itu, Senin (15/2), di Kantor MA, Jakarta.

"Selanjutnya dilakukan pengayaan terhadap seluruh informasi dan petunjuk yang didapat untuk pendalaman penyidik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Kamis (18/2).

Untuk pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah analisis terhadap hasil yang didapat dari penggeledahan.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang Ichsan Suaidi. Selain dua orang itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka pemberi suap.

Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER