KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 08:25 WIB
KPK intensif membidik pihak lain yang terlibat dalam suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
KPK akan umumkan tersangka baru dalam perkara politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Muhammad Syarif mengatakan bakal mengumumkan pengembangan kasus suap yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dalam dua hari ini, KPK akan mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Akan ada pemberitahuan nanti dalam satu atau dua hari. Mudah-mudahan diumumkan (tersangka baru)," kata La Ode usai menghadiri diskusi Tolak Revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/2).

La Ode tak menampik timnya intensif untuk membidik pihak lain. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang kuat maka KPK pun menjerat seseorang sebagai tersangka. Untuk pengembangan kasus, bukti bisa didapat dari kesaksian para tersangka sebelumnya, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lain.

Ketika ditanya apakah rampung melakukan ekspose untuk pengembangan kasus, La Ode menjawab, "Setiap hari kan selalu ada gelar perkara (untuk banyak kasus)."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, La Ode enggan berkomentar ketika ditanya ada dugaan duit mengalir ke Politikus PKB Musa Zainudin yang hari ini diperiksa KPK, Politikus PAN Andi Taufan Tiro, dan Politikus Golkar Budi Supriyanto.

"Saya tidak tahu detail," ucapnya.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, tersangka penyuap Damayanti yakni Abdul Khoir telah menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.

Duit untuk Damayanti diterima oleh koleganya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara Andi, menurut sumber CNNIndonesia, menerima sebanyak Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.

Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi di Kantor KPK, Jumat pekan lalu.

Sumber menyebutkan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani. Musa hari ini menjelani pemeriksaan.

Sementara itu, fulus juga diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015. Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan pun menyanggahnya. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.

Fulus yang disebar diduga digunakan untuk mengamankan proyek jalan dan infrastruktur lain di Pulau Seram, kawasan maluku untuk tahun anggaran 2016. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.

Hingga kini status Musa, Andi, dan Budi masih menjadi saksi. Sementara Damayanti, Julia, Dessy, dan Abdul telah menjadi tersangka.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER