Kakak Benarkan Saipul di Rumah Saat Dugaan Pencabulan Terjadi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 21:25 WIB
Menurut Soleh, jika Saipul benar melakukan pencabulan seharusnya ia sempat lakukan terhadap para asisten dan sopirnya.
Saipul Jamil usai menjalani tes pengambilan sampel urine dan darah di kantor BNN, Jakarta. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saipul Jamil selama ini disebut hidup bersama dua asisten dan satu sopir berjenis kelamin laki-laki di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, menurut kakak kandung Saipul, Muhammad Soleh Kawi, selama hidup dengan asisten dan sopirnya sang adik tak pernah melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.

Atas dasar itu, Soleh pun memandang laporan perbuatan cabul yang dimasukkan penggemar Saipul berinisial DS (17) tidak dilandasi kebenaran. Menurut Soleh, jika Saipul benar melakukan pencabulan seharusnya hal yang sama juga sempat ia lakukan terhadap para asisten dan sopirnya.

"Saya berani jamin adik saya tidak melakukan di rumah. Saya sudah tanyakan kepada mereka (asisten dan sopir Saipul) pernah kah selama tinggal di sana mereka dipegang-pegang oleh Saipul. Jawabnya mereka 'tidak pernah' begitu pernyataannya," kata Soleh di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun yakin adiknya tidak melakukan perbuatan bersalah, namun Soleh mengakui bahwa Saipul berada di rumahnya saat kejadian pencabulan yang dilaporkan DS terjadi.
Saat kejadian berlangsung, Soleh mengaku tengah berada di kediamannya. Ia baru mendapat kabar pencabulan yang dituduhkan kepada adiknya melalui berita di media massa.

"Menurut saksi (Saipul) ada di rumah (ketika kejadian). Tapi tolong dengarkan keluhan Saipul Jamil. Dia saat ini harus menjalani hukuman yang bukan ia lakukan," ujarnya.

Saipul menjadi tersangka perkara pencabulan setelah DS, penggemarnya, melaporkan ia ke Polsek Kelapa Gading kemarin. Korban sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur.

DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.

Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) adalah pelanggaran Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER