Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Saipul Jamil mengklaim kliennya tak pernah melakukan tindakan cabul terhadap penggemarnya selama ini.
Menurut salah satu kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, kliennya saat ini tengah menjadi sasaran pembunuhan karakter dari oknum tertentu yang menuduh sang artis melakukan pencabulan.
"Kami nyatakan bahwa bang Saipul tidak melakukan hal itu (pencabulan), tidak pernah berbuat onar, dan bang Saipul bukan tergolong LGBT yang sedang heboh itu. Kami sudah konsultasi dan komunikasi dengan bang Ipul bahwa kejadian itu hanya bagian dari pembunuhan karakter," kata Kasman di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Kasman meminta masyarakat Indonesia tidak terlebih dahulu memandang Saipul sebagai bagian dari kelompok LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasman, Saipul tidak termasuk kelompok tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti yang menguatkan pernyataan bahwa Saipul bukanlah bagian dari kelompok LGBT.
Dalam kesempatan yang sama, Kasman juga berkata bahwa dirinya telah mendapat klarifikasi dari Saipul mengenai kabar sang artis yang meminta permohonan maaf dan mengaku khilaf karena sudah mencabuli penggemarnya bernama DS (17).
Menurut Kasman informasi tersebut tidak benar adanya. Namun, ia meminta awak media untuk melakukan klarifikasi terhadap Kapolsek Kelapa Gading mengenai kebenaran permintaan maaf Saipul kepada penyidik saat diperiksa semalam.
"Kami sudah klarifikasi hal itu dan yang kami dapatkan adalah pengakuan-pengakuan itu tidak benar. Kalau yang menurut keterangan Kapolsek ya mohon konfirmasi ke Kapolsek. Tetapi informasi kami dari bang Ipul itu tidak ada," ujarnya.
Saipul menjadi tersangka perkara pencabulan setelah DS, penggemarnya, melaporkan ia ke Polsek Kelapa Gading kemarin. Korban sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur.
DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) adalah pelanggaran Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha.
(sur)