Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai pelaku kejahatan anak seharusnya diberikan sanksi hukuman mati. Hal itu disampaikannya menyikapi semakin maraknya kasus kejatahatan dan pelecehan kepada anak-anak di Indonesia.
Dia mengingatkan, saat ini Indonesia mengalami darurat kejahatan anak. Hal tersebut serupa dengan yang sebelumnya disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
"Saya katakan kalau ini darurat, harus ada langkah untuk melindungi anak Indonesia," ujar Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (19/3).
Hal ini juga disampaikannya menyikapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan artis Saipul Jamil ke DS, anak berusia 17 tahun. Saipul kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Sosial ini menilai dikeluarkannya Perppu Kebiri tidak menjadi solusi kejahatan terutama pelecehan seksual kepada anak. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menyetujui draf Perppu hukuman kebiri yang diajukan Komnas Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang hukuman kebiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham.
"Kejahatan kepada anak bukan yang bisa diselesaikan dengan kebiri. Kalau pemberatan, ada hukuman mati bagi yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. Kalau itu bisa, yang membunuh atau memperkosa (anak) harusnya bisa disanksi hukuman mati," ucap Hidayat.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi Sosial DPR Maman Imanulhaq. Dia mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, itu diperlukan agar menimbulkan efek jera.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankankan kekerasan seksual terhadap anak bakal berakibat trauma yang berkepanjangan.
"Kasus SJ adalah gunung es kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Predator yang mengancam masa depan anak harus segera ditangkap karena efek trauma psikologisnya cukup berat," kata Maman Imanulhaq.
(yul)