Pengacara Saipul Jamil Minta Penangguhan Penahanan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 15:02 WIB
Pengacara Saipul Jamil, Roland mengatakan kliennya menyukai lawan jenis. Saipul memiliki pacar, namun Roland enggan mengungkap nama pasangan Saipul.
Saipul Jamil diambil dari Instagram/@saipuljamill
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Saipul Jamil, Roland, menyatakan akan meminta penangguhan penahanan jika aparat berencana menahan tersangka perkara pencabulan itu.

Roland berharap perkara yang menjerat Saipul dan korbannya, DS (17), dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

"Nanti kami akan bicara bersama tim. Kami berharap diselesaikan pelapor dan Ipul tanpa perlu berlarut larut. Kalau ditahan ya kami akan ajukan penangguhan," kata Roland di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Roland mengatakan kliennya menyukai perempuan.Saipul memiliki pacar, namun Roland enggan mengungkap nama pasangan Saipul. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Saipul) normal, ada pacarnya kok. Beliau beberapa kali pacaran kok," katanya.

Saat ini Saipul menjalani pemeriksaan urine di Badan Narkotika Nasional. Setelah itu, dia akan kembali ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa kembali kesehatannya.

Pasca pemeriksaan kesehatan nanti, Saipul akan kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan yang berada di Mapolsek Kelapa Gading.

DS (17), Kamis (18/2) pagi melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur. DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.

Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) adalah pelanggaran Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER