BNN Segera Serahkan Hasil Tes Urine dan Darah Saipul Jamil

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 21 Feb 2016 16:03 WIB
BNN mengatakan, hasil tes urine dan tes darah terhadap pedangdut Saipul Jamil sudah bisa diketahui dalam waktu 1-2 hari setelah tes dilakukan.
Artis Saipul Jamil masuk kedalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Nasional Narkotika (BNN), Jakarta, Jumat (19/2). Saipul Jamil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu diperiksa di BNN untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat dirinya melakukan aksi pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan tes urine dan darah terhadap Saipul Jamil, pedangdut yang dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, hasil tes urine dan darah biasanya rampung dalam waktu satu atau dua hari usai diperiksa.

“Kalau sudah ada hasilnya segera kami sampaikan kepada penyidik. Tetapi tentu kami tidak berhak menyampaikan kepada publik, itu ranah penyidik,” kata Slamet ketika dihubungi, Minggu (21/2).

Slamet menyatakan, terkait laporan terhadap Saipul, BNN hanya membantu melakukan pemeriksaan apakah mengonsumsi narkoba atau tidak. Berdasarkan prosedur baku di BNN, setidaknya ada empat jawaban yang dibutuhkan terkait pemeriksaan urine dan darah Saipul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yaitu apakah pernah menggunakan narkotik, kalau iya jenisnya apa, sejak kapan, dan bagaimana caranya. Kalau tidak menggunakan, juga akan kami nyatakan bersih,” tutur Slamet.

Saipul Jamil dibawa ke BNN pada Jumat lalu (19/2) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Kepala Gading. Saipul telah mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkotik jenis apapun.

Pemeriksaan atas Saipul dilakukan setelah diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Saipul ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).

Polisi telah menetapkan Saipul sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER