“Kalau sudah ada hasilnya segera kami sampaikan kepada penyidik. Tetapi tentu kami tidak berhak menyampaikan kepada publik, itu ranah penyidik,” kata Slamet ketika dihubungi, Minggu (21/2).
Slamet menyatakan, terkait laporan terhadap Saipul, BNN hanya membantu melakukan pemeriksaan apakah mengonsumsi narkoba atau tidak. Berdasarkan prosedur baku di BNN, setidaknya ada empat jawaban yang dibutuhkan terkait pemeriksaan urine dan darah Saipul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saipul Jamil dibawa ke BNN pada Jumat lalu (19/2) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Kepala Gading. Saipul telah mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkotik jenis apapun.
Polisi telah menetapkan Saipul sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rdk)