Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pengacara Saipul Jamil akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk kliennya. Saipul ditahan sejak pekan lalu terkait statusnya sebagai tersangka perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS.
"Rencana itu (penangguhan penahanan) sudah ada, tetapi masih dipertimbangkan," kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Jakarta, Senin (22/2) seperti diberitakan Antara.
Penangguhan penahanan diajukan sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani penyanyi dangdut itu. Tim pengacara yakin, Saipul tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Kasman juga menjanjikan Saipul bakal kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan proses hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saipul tidak akan menolak (diperiksa air liur)," ujarnya.
Sementara upaya hukum lainnya, kata Kasman, masih dipikirkan. Misalnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh penyidik kepolisian.
Kasman berharap proses hukum Saipul Jamil tidak memunculkan kontroversi dan masyarakat tidak menilai negatif.
Polisi menjerat Saipul dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Perkara yang menjerat Saipul berawal dari laporan DS ke Polsek Kelapa Gading pada Kamis pekan lalu. DS mengaku dicabuli Saipul saat menginap di kediamannya di Kelapa Gading.
DS bersedia diajak bermalam di rumah artis idolanya itu lantaran Saipul meminta untuk dipijat. Saipul mengajak DS ke rumahnya usai menonton acara dangdut salah satu stasiun televisi swasta di mana Saipul jadi salah satu pengisi acara.
(sur/antara)