Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diambil pada Senin (22/2/2016).
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel . Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
"Setelah melalui diskusi yang panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara dengan tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa. Itu dua landasan diterbitkannya surat keputusan penghentian penuntutan," ujar Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan mulai hari ini.
Kedaluwarsa Kasus Novel
Dalam kesempatan yang sama, Rachmad sempat menjelaskan detail alasan kedaluwarsa kasus Novel yang sempat ditangani penyidik Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Menurutnya, sebuah kasus dapat dikatakan kedaluwarsa penanganannya jika masih diproses pasca 12 tahun perkara terjadi.
Pada 18 Februari 2004 silam, Novel dituding menembak seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Tahun lalu perkara penembakan dipersoalkan kepolisian dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Karena hingga 19 Februari pembahasan perkara Novel belum kunjung selesai, maka kasus tersebut pun harus dinyatakan berhenti. Ketetapan penghentian proses penuntutan kasus Novel telah sesuai dengan pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau kedaluwarsa karena perbuatan ini (Novel) yang ancaman penjaranya lebih dari 3 tahun, masa kadaluarsanya itu 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan, maka 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Berkas penyidikan kasus Novel sebenarnya sudah sempat aelesai dibahas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 15 Januari lalu. Namun, pihak Kejaksaan akhirnya menarik kembali berkas dakwaan tersebut.
(yul)