"KPK dukung presiden, diselesaikan tanpa embel-embel. Novel tetap di KPK," kata Agus ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/2).
Agus membantah wacana mutasi Novel dari KPK ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik lembaga antirasuah ini hingga sekarang masih bekerja di KPK.
Lihat juga:KPK Pastikan Novel Baswedan Masih Bekerja |
Novel masih tercatat sebagai bagian dari Satuan Tugas pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Penyidikan kasus ini belum rampung dan tim antirasuah masih menghitung kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengusut kasus Djoko Susilo, Novel diadukan ke Polri atas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Polri mulai mengusut. Namun, pihak KPK menilai ini adalah bentuk kriminalisasi. Kasus pun dihentikan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lama berhenti, kasus kembali dihidupkan usai Novel turut menyidik kasus yang menjerat petinggi Korps Bhayangkara Budi Gunawan. Pentapan tersangka Budi dibatalkan pengadilan. Namun, kasus Novel masih berlanjut dengan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 15 Januari 2016.
Kejaksaan kini tengah menarik berkas dakwaan Novel dengan alasan penyempurnaan. Kejaksaan punya dua opsi yakni menghentikan atau melanjutkan. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu. (sur)