Sepakat Jokowi, KPK Minta Hentikan Kasus Novel Tanpa Lobi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 14:03 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap perkara Novel Bawesdan dihentikan tanpa embel-embel apapun. Ia juga membantah rumor pemberhentian Novel dari KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap perkara Novel Baswedan dihentikan. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang meminta penghentian segera kasus penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan. Agus bersikap tak akan ada lobi antarlembaga untuk menuntaskan kasus ini.

"KPK dukung presiden, diselesaikan tanpa embel-embel. Novel tetap di KPK," kata Agus ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/2).

Agus membantah wacana mutasi Novel dari KPK ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik lembaga antirasuah ini hingga sekarang masih bekerja di KPK.

Novel masih tercatat sebagai bagian dari Satuan Tugas pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Penyidikan kasus ini belum rampung dan tim antirasuah masih menghitung kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menilik rekam jejaknya, Novel telah mengusut sejumlah kasus besar. Misalnya perkara korupsi yang menyeret petinggi Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dan kasus suap yang membuat Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dicalonkan jadi Kapolri.

Setelah mengusut kasus Djoko Susilo, Novel diadukan ke Polri atas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Polri mulai mengusut. Namun, pihak KPK menilai ini adalah bentuk kriminalisasi. Kasus pun dihentikan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lama berhenti, kasus kembali dihidupkan usai Novel turut menyidik kasus yang menjerat petinggi Korps Bhayangkara Budi Gunawan. Pentapan tersangka Budi dibatalkan pengadilan. Namun, kasus Novel masih berlanjut dengan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 15 Januari 2016.

Terkait penyelesaian kasus, KPK meminta Kejaksaan bersikap bijak. "Penyelesaian bukan di kami, ya yang terlibat lah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," kata Agus.

Kejaksaan kini tengah menarik berkas dakwaan Novel dengan alasan penyempurnaan. Kejaksaan punya dua opsi yakni menghentikan atau melanjutkan. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER