Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pencuri sarang burung walet Dedi Nuryadi menceritakan kronologi dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kronologi itu diceritakan bersama kuasa hukumnya, Yuliswan, kepada pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (12/2). Mereka juga menyerahkan sepucuk surat.
"Kami disambut baik oleh kelima pimpinan KPK. Kami menyampaikan keluhan tindak pidana (yang diduga dilakukan Novel)," kata Yuliswan.
Sedikitnya selama 30 menit berada di dalam gedung, Yuliswan mengatakan kliennya menjelaskan kesaksian kasus ini hingga menangis. Dedi mengklaim dirinya korban salah tangkap Novel yang saat itu menjadi Kelapa Satuan Reserse Polres Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya di depan Ketua KPK menangis menceritakan, waktu itu korban salah tangkap, tidak mencuri tapi juga ditangkap," katanya.
Pada 2004, Novel bersama timnya mengejar Nuryadi dan tiga rekannya bernama Donny, Irwansyah Siregar, dan Mulyadi Johan. Keempat orang tersebut merupakan tersangka pencuri sarang burung walet.
Nuryadi menceritakan, terjadi dugaan penganiayaan oleh Novel dan aparat kepolisian lainnya kepada dirinya dan rekan yang lain. Namun saat kejadian tak ada korban tewas. Rekan Nuryadi yakni Mulyadi Johan ikut tertembak di kaki. Rupanya luka tembak berujung infeksi dan kematian.
"Dia (Nuryadi) minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum," katanya.
Kasus itu terjadi pada 2004 dan sempat diusut internal Kepolisian dan telah diputuskan. Kasus kembali diungkap setelah Novel pindah ke KPK dan mengusut kasus korupsi di Kepolisian. Pejabat tinggi yang kasusnya disidik Novel adalah mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Setelah gaduh, kasus sempat dihentikan oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Tak lama kemudian kasus kembali menguak ke publik. Lagi-lagi setelah Novel turut dalam satuan tugas mengusut kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Februari 2015.
Berkas penyidikan telah rampung dan kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2016. Kini pihak Kejaksaan tengah menarik berkas dakwaan dan menyempurnakannya. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu.
Yuliswan mengaku kepada pimpinan KPK meminta kasus tetap dilanjutkan. Yuliswan kepada awak media juga menjelaskan telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta diadili dan memantau jalannya persidangan.
(rdk)