KPK Pastikan Novel Baswedan Masih Bekerja

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 07:35 WIB
Pernyataan KPK ini sekaligus menepis isu mutasi Novel ke BUMN sebagai lobi untuk menghentikan kasusnya di Kejaksaan saat bertugas di Bengkulu.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik Novel Baswedan masih bekerja di lembaga antirasuah. Pernyataan ini sekaligus menepis isu mutasi Novel ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai lobi untuk menghentikan kasusnya di Kejaksaan.

Novel dijerat kasus penganiaayaan pencuri sarang burung walet yang berujung kematian si pencuri di Bengkulu beberapa tahun lalu.

"Sampai saat ini Novel Baswedan masih menjadi penyidik dan hari ini masih bekerja. Soal penawaran (mutasi) ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Novel hingga saat ini tercatat menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Penyidikan kasus ini belum rampung dan tim KPK masih menghitung kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Yuyuk menjelaskan penghentian pegawai dilakukan harus sesuai dengan prosedur termasuk apabila pegawai tersebut melanggar aturan atau etika. Hingga saat ini, Yuyuk menjamin Novel tak melakukan pelanggaran apa pun.

Menilik rekam jejaknya, Novel telah mengusut sejumlah kasus besar yang menyebabkan Polri gerah. Novel menyeret petinggi Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dan kasus suap yang menyebabkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan menjadi kontroversial. Sejumlah politikus Partai Demokrat juga diseretnya saat penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara itu, sikap komisi antirasuah, menurutnya, masih menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan apakah akan menghentikan kasus atau tidak. Dari laporan yang diterima, Yuyuk menjelaskan Kejaksaan telah menarik berkas dakwaan Novel yang sempat dilimpahkan pada 15 Januari 2016 lalu. "Penarikan berkas sudah dilakukan untuk disempurnakan," katanya.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara menetapkan Novel dengan sangkaan penganiayaan yang berujung pembunuhan tepat setelah Novel menguak kasus besar. Sempat dihentikan, kasus ini justru dihidupkan kembali setelah Novel turut mengusut kasus Budi Gunawan pada 2015.

Berkas kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2016. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER