"Kami menolak kasus ini dicabut. Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni," kata Yuliswan di Kantor KPK.
Yuliswan beranggapan selama ini KPK hanya mendengar keterangan dari pihak pengacara Novel, alih-alih dirinya. Ia pun ingin membeberkan kronologi kasus penganiayaan Mulyadi dan beberapa rekannya yang disangka mencuri sarang burung walet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terjadi pada 2004 dan sempat diusut internal Kepolisian dan telah diputuskan. Namun, kasus kembali diungkap setelah Novel pindah ke KPK dan mengusut kasus korupsi di Kepolisian. Pejabat tinggi yang kasusnya disidik Novel adalah mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Setelah gaduh, kasus sempat dihentikan oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tak lama kemudian kasus kembali menguak ke publik. Lagi-lagi setelah Novel turut dalam satuan tugas mengusut kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Februari 2015.
Berkas penyidikan telah rampung dan kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2016. Kini pihak Kejaksaan tengah menarik berkas dakwaan dan menyempurnakannya. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu. (rdk)