Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak lobi mutasi penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, tak ada posisi tawar dalam penghentian kasus Novel dengan pemindahan jabatan.
"Pimpinan KPK tidak dalam posisi tawar menawar penyidiknya dengan jabatan apa pun. Presiden juga telah meminta penyelesaian kasus Novel Basewedan segera dilakukan," kata Yuyuk ketika dihubungi, Selasa (9/2).
Seperti diketahui lobi mengenai pemindahan Novel dari KPk mencuat di kalangan Polri, Kejaksaan, dan jajaran internal KPK. Dari informasi yang beredar, jika KPK ingin kasus yang menjerat Novel dihentikan maka ia harus dipindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yuyuk menegaskan bahwa hingga kini pimpinan masih berupaya mempertahankan Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah.
Menilik rekam jejaknya, Novel telah mengusut sejumlah kasus besar yang menyebabkan Polri gerah. Novel menyeret petinggi Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dan kasus suap yang menyebabkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan menjadi kontroversial. Sejumlah politikus Partai Demokrat juga diseretnya saat penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sejak pengusutan sejumlah kasus, KPK menilai telah ada kriminalisasi terhadap Novel. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Sempat dihentikan, kasus ini justru dihidupkan kembali tepat setelah Novel turut mengusut kasus Budi Gunawan pada 2015.
Berkas kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2015. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu.
"Sekarang posisi KPK adalah menunggu penarikan berkas (dakwaan) Novel artinya kasus rampung dan posisi Novel tetap sebagai pegawai KPK," katanya.
Hal yang sama dilontarkan Koordinator Wadah Pegawai KPK Faisal. Sikap para pegawai tegas menolak pemindahan tersebut dengan alasan Novel telah dikriminalisasi. Menurutnya, yang dijeratkan oleh Polri mengada-ada.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan usulan pemecatan masih dibahas oleh internal KPK. Meski demikian Saut menegaskan Novel tak bisa dipaksakan untuk dipindah ke BUMN.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti di Istana Presiden, Jakarta, Kamis pekan lalu. Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan Jokowi menginstruksikan penghentikan kriminalisasi.
(pit)