Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menegaskan Presiden Joko Widodo tidak menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengingatkan Presiden Jokowi hanya menunda waktu revisinya saja.
"Presiden tidak menolak. Tapi meminta agar empat substansi dipahami berbagai pihak dalam rangka penegakan hukum yang benar dan adil," ujar Arif Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Selain itu, Wakil Ketua Badan Legislasi ini berpendapat rencana revisi UU KPK juga bertujuan untuk menainergikan kinerja antar lembaga penegak hukum dan menghindari agar tidak saling berkompetisi.
Senin siang, Presiden Jokowi memutuskan menunda rencana revisi UU KPK. Hal itu diputuskannya usai melakukan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR, fraksi, Komisi Pertahanan, Komisi Hukum dan Komisi Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan dirinya memerlukan waktu untuk mematangkan rencana revisi tersebut. Selain itu, Jokowi berpendapat juga diperlukannya waktu untuk mensosialisasikan substansi dari revisi UU KPK yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR.
Empat poin yang disepakati adalah pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, izin penyadapan dan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
Selama ini, substansi revisi dianggap nantinya melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Namun, penundaan ini tidak mempengaruhi substansi revisi.
"Presiden meminta agar ada sosialisasi empat poin biat tidak terjadi reaksi berlebihan. Agar semua pihak memahaminya lebih jernih," katanya.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah tidak akan melanjutkan pembahasan rencana revisi UU KPK. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan penundaan ini dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
(yul)