Menurut Wakil Kepala Polsek Palmerah Ajun Komisaris Prasojo, hampir seratus personel gabungan diturunkan. Personel yang diturunkan berasal dari kesatuan Brimob, Gegana, Densus 88, dan Polres Jakarta Barat.
Meski mengerahkan banyak personel bersenjata lengkap, namun Prasojo menyebut pengamanan yang digelar dalam sidang ini sesuai dengan standar. Ia hanya menyebut fokus pengamanan pada jalur masuk gedung pengadilan.
Saat ini para terdakwa belum datang di PN Jakarta Barat. Padahal dijadwalkan sidang digelar pada pukul 10.00 WIB. Menurut Prasojo, ada kemungkinan sidang diundur lagi karena sampai saat ini terdakwa belum datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh simpatisan ISIS yang akan menghadapi vonis adalah Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack, Aprimul Hendry alias Abu Dim alias Mul bin Arifin, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan alias Ewok, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad, dan Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan.
Mereka dituntut beragam oleh jaksa dari mulai lima tahun penjara sampai delapan tahun penjara.
“Kami menunggu putusan hakim. Kalau sekiranya merasa enggak adil, dikembalikan lagi ke klien, apakah mau menggunakan upaya hukum atau tidak,” kata Abi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin malam (8/9). (sur)