"Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang memberitakan kembali atau menyadur berita-berita internasional memang merupakan suatu kejahatan, maka seharusnya banyak media dan pemimpin redaksi serta pemiliknya yang harus didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," kata penasihat hukum terdakwa, Asludin Hatjani membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (5/2).
Dalam perkara ini Tuah dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Tuah didakwa melanggar Pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asludin mengatakan, dalil yang dikemukakan jaksa penuntut umum untuk menjerat Tuah dengan kedua pasal tersebut dianggap keliru.
"Berita-berita tersebut diperoleh terdakwa melalui media-media Internasional yang kemudian diberitakan kembali melalui Almustaqbal.net," kata Asludin.
Asludin mengatakan, berita saduran dapat dibuktikan dengan beberapa foto yang dimuat di Almustaqbal.net. Foto itu juga dapat disaksikan di stasiun televisi di Indonesia, termasuk video rekaman Bachrumsyah.
Selain itu, tambah Asludin, situs milik Tuah juga sempat diblokir oleh Kemenkominfo. Bersama beberapa website lainnya, Almustaqbal.net dianggap memuat pemberitaan yang dinilai melanggar undang-undang nomor 11 Tahun 2008.
"Namun semuanya sudah dibuka kembali, kecuali Almustaqbal.net milik terdakwa, karena terdakwa pada saat itu sudah ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana terorisme," kata Asludin.
Menurutnya, unsur ini tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak terbukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Maka berdasarkan pasal 183 KUHAP terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan terorisme," ujarnya.
Saat deklarasi ISIS di Indonesia pada Juni 2014, Tuah bertindak sebagai pembicara kegiatan yang dibungkus dalam acara tablig akbar itu.
"Terdakwa dituntut 8 tahun, denda 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Suroyo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Tuah. (bag)