Kisah Koswara, Bekas Kurir Ganja yang Jadi Simpatisan ISIS

Suriyanto & Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 08:17 WIB
Koswara tahu ISIS saat dipenjara karena kasus ganja. Di penjara ia kenal dengan beberapa simpatisan ISIS dan aktif menjadi simpatisan setelah bebas.
Koswara alias Abu Kembar alias Jack, bekas kurir ganja yang jadi simpatisan ISIS. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis empat tahun penjara bukan yang pertama bagi Koswara alias Abu Kembar alias Jack. Hukuman penjara ini adalah kali kedua setelah sebelumnya ia divonis lima tahun. Bedanya, jika sekarang ia dihukum karena jadi simpatisan ISIS, beberapa tahun lalu ia divonis karena jadi kurir ganja.

Perkara narkotik itu pula yang memberatkan Koswara dalam perkara terorisma yang kini dihadapinya.

Perkara narkotik yang pernah dihadapi Koswara terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya usai dituntut enam tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terbukti jadi kurir ganja, Koswara divonis hakim lima tahun penjara. Selama dalam penjara itulah, Koswara mulai mengenal ISIS dan beberapa simpatisannya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah Abdul Rouf yang mengenalkannya pada Dani, seorang ustaz dari Tasikmalaya. Meski di penjara, Koswara kerap berkomunikasi dengan Dani menggunakan telepon genggam. Dalam pembicaraan itu, Dani meminta Koswara untuk menemuinya jika sudah bebas.

Koswara menghirup udara luar penjara pada Februari 2011. Bebas dari penjara, Koswara berdagang. Sembari merintis usaha, Koswara aktif ikut acara sosialisasi dukungan terhadap Daulah Islamiyah Irak dan organisasi ISIS. Salah satunya adalah acara di Bundaran Hotel Indonesia yang Samsudin Uba.

Di tempat itu, Koswara bertemu Dani yang kemudian mengajaknya bertemu untuk membicarakan hal penting.

Pada Agustus 2014, Koswara bertemu Dani dan pemimpin kelompok radikal Gerakan Reformis Islam (Garis), Chep Hernawan. Mereka kemudian membesuk dua terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dan Oman Abdurrahman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.

Sepulang membesuk, Koswara mengaku menginap di rumah Dani di Tasikmalaya. Sat itulah, Dani memintanya untuk membantu orang-orang yang mau pergi ke Suriah. Tugas Koswara adalah mengurus tiket.

Dani mengajari cara memesan tiket secara online. Selain membantu hijrah, Koswara juga memperoleh uang dari pekerjaan tersebut.Ia diberi modal Rp3 juta dan peralatan seperti laptop, ponsel, dan modem.

Koswara mulai membantu orang-orang untuk bergabung dengan ISIS mulai Oktober 2014. Total empat kali Koswara membantu orang pergi ke Suriah.

Atas perbuatannya itu, kini Koswara harus kembali menjalani kehidupan di balik tembok penjara. Majelis hakim PN Jakarta Barat menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Mohammad Arifin kemarin.

Warga Tambun, Bekasi, ini terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga menuntut Koswara dengan pasal 5 Jo Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER