Anggota DPR Ivan Haz Belum Penuhi Panggilan Polisi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 12:25 WIB
Polisi dijadwalkan memeriksa politikus PPP itu sebagai tersangka perkara penganiayaan pada asisten rumah tangganya.
Polisi siap melayangkan panggilan kedua jika Ivan Haz hari ini tak datang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sampai siang ini belum tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan.

"Yang bersangkutan (Ivan) harusnya datang jam 10.00 WIB dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).

Jika Ivan tidak memenuhi panggilan, penyidik menurut Khrisna akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua kepadanya. Namun, jika Ivan kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut, Krishna mengancam akan mengeluarkan surat panggilan terakhir sekaligus melakukan penangkapan.

"Panggilan kedua, kalau tidak dateng hari ini. Panggilan kedua tidak datang juga, panggilan ketiga plus surat perintah membawa, itu sama dengan penangkapan. Jaraknya tiga hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna mengklaim penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ivan sebagai tersangka, di antaranya keterangan saksi, korban dan bukti.

Krishna juga mengaku Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meminta izin Presiden untuk memanggi Ivan sebagai tersangka kekerasan.

"Kasus Ivan juga digelar Mabes Polri, ada surat permohonan izin dari Mabes Polri kepada Presiden ditandatangani Bapak Kapolri dan Bapak Presiden. Sudah terbitkan surat persetujuan untuk penyidikan terhadap Ivan, jadi kami jalan terus," ujarnya.

Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.

Ivan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara isteri Ivan masih berstatus sebagai saksi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER