Diperiksa Sebagai Tersangka Esok, Ivan Belum Tentu Ditahan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Kombes Mohammad Iqbal mengaku belum bisa memastikan Ivan Haz akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.
Kabid Humas Polda Kombes M. Iqbal menyatakan anggota DPR Ivan Haz belum pasti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok dalam kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tanggal berinisial T. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz belum pasti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok dalam kasus kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tanggal berinisial T.

"Penangkapan itu subjektif penyidikan. Apakah harus menahan atau tidak perlu menahan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).

Iqbal mengaku belum bisa memastikan politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika nantinya Ivan tak hadir, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kembali, hingga melakukan upaya paksa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
"IH sudah kita tetapkan sebaga tersangka. Hadir di sini (Polda Metro Jaya) besok kita lihat hadir apa tidak. Kita kan punya SOP pemanggilan 1, 2 dan 3, lalu kita paksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal juga mengaku penyidik telah memiliki cukup bukti terkait adanya tindak kekerasan terhadap T. Namun, ia enggan menyampaikan bukti-bukti tersebut.

"Penyidik punya alat bukti yang cukup kuat. Tapi kita tidak bisa ungkap karena materi penyidikan," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.

Jika terbukti bersalah, Ivan akan dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (bag/bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER