Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi jadi tersangka perkara penganiayaan pembantu rumah tangga. Polisi segera memeriksa Ivan sebagai tersangka dalam perkara ini karena izin Presiden sudah dikantongi Penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, Ivan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
"Hari ini surat izin pemeriksaan dari Pesiden sudah diteriman. Saudara IH sudah sebagai tersanngka," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2).
Iqbal mengatakan, hari ini penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ivan. Rencanya, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut akan diperiksa minggu depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat hari ini akan dikirim kepada yang bersangkutan. Hari Selasa (23/2) akan diperiksanya," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu akan dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami kenakan pasal dalam UU PKDRT. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T.
Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.
(sur)