Pemda Disebut Aktor Utama Pelanggar Kebebasan Beragama

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 14:55 WIB
Sepanjang tahun 2015, Komnas HAM mencatat ada 36 laporan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Komisioner Komnas (tengah) didampingi Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jayadi Damanik (kanan) dan Peneliti Wahid Institute, M Subhi Azhari (kiri) menyampaikan laporan tiga bulanan desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM di Jakarta, Selasa (4/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota ternyata menjadi aktor utama di balik maraknya pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia hingga saat ini.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat 36 laporan pelanggaran hak KBB yang dilakukan Pemda tingkat Kabupaten/Kota sepanjang tahun lalu. Angka tersebut dianggap tinggi mengingat total aduan pelanggaran hak KBB yang diterima Komnas HAM 2015 lalu berjumlah 93 aduan.

"Banyak pemimpin daerah yang belum sepenuhnya menyadari tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas KBB warga negara," ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat maraknya pelanggaran hak KBB yang dilakukan jajaran Pemda Kabupaten/Kota, Komnas HAM meminta Pemerintah Pusat menguatkan pemahaman hak KBB bagi aparat negara di daerah. Komnas HAM juga mendesak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi beberapa peraturan daerah yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran KBB.

"Pemerintah Daerah perlu meninjau ulang berbagai kebijakan yang terkait bidang agama, karena hal itu bertentangan dengan UU yang menimbulkan masalah agama yang harusnya menjadi kewenangan absolut Pemerintah pusat," ujarnya.

Ratusan Perda Dikembalikan

Setelah melihat tingginya angka pelanggaran KBB yang dilakukan aparat Pemda Kabupaten/Kota, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka suara. Menurutnya, maraknya pelanggaran di daerah disebabkan karena ada kemudahan Pemda untuk membuat berbagai peraturan selama ini.

Untuk mengurangi tingkat pelanggaran KBB, Tjahjo mengklaim sudah mengembalikan 139 perda yang bermasalah dan bertentangan dengan UU hingga awal tahun ini.

"Kebanyakan Perda yang kami kembalikan bertentangan dengan UU diatasnya. Misal, wanita kalau sendirian di atas jam 10 ditangkap. Lah kalau dia kerja sampai malam? Ada Wali Kota mau buat aturan di daerahnya semua perempuan harus berjilbab, padahal ada 9 persen yang beragama non muslim. Nah itu harus dilihat," ujar Tjahjo.

Selain Pemda tingkat Kabupaten/Kota, beberapa pelaku pelanggaran hak KBB yang dilaporkan ke Komnas HAM tahun lalu adalah organisasi masyarakat, ormas keagamaan, Pemerintah Pusat, kepolisian, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi.

Ormas menjadi aktor teradu kedua terbanyak setelah Pemda Kabupaten/Kota dengan 10 jumlah aduan. Kemudian, organisasi dan institusi keagamaan menjadi aktor ketiga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM tahun lalu atas 7 pelanggaran hak KBB. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER