Polri: Penghentian Kasus Novel Bentrok dengan Evaluasi Jaksa

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 17:03 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pihaknya akan tetap menghormati keputusan jaksa terkait SKP2 kasus Novel Baswedan.
Mabes Polri menyatakan ada pertentangan pada keputusan Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan ada pertentangan pada keputusan Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Selasa (23/2), menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk P21 yang menyatakan berkas perkara Novel lengkap.

Berdasarkan prosedur, kata Agus, Polri memang hanya berwenang untuk melakukan penyidikan. Setelah penyidikan selesai, maka berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian mengevaluasi berkas tersebut dan mengeluarkan petunjuk untuk penyidik. Jika dinyatakan lengkap, maka jaksa mengeluarkan petunjuk P21, dan sebaliknya jika belum lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi dengan petunjuk P19.
Kasus ini, lanjut Agus, sudah dinyatakan lengkap dan terbukti dengan keluarnya P21. Jika pada akhirnya akan dihentikan karena belum cukup bukti atau kadaluwarsa, seharusnya jaksa tidak usah mengeluarkan petunjuk tersebut. 

"Itu bertentangan dengan P21 yang sudah diserahkan jaksa ke Polri," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta.

Walau demikian, kata Agus, Polri tetap menghormati keputusan jaksa. Sebagaimana diatur, kewenangan Polri hanya sampai di tingkat penyidikan dan selanjutnya berada di tangan jaksa serta hakim.

"Dalam proses pengusutan itu bisa cepat bisa lambat, bisa lelah, bisa tidak lelah. Proses ini akan memberikan dorongan semangat ketika kasus sudah P21. Saat P21 tuntas lah tugas polisi," kata Agus.
Yang penting, lanjut dia, penyidik sudah menyelesaikan tugasnya sampai P21. Selebihnya, Agus menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. 

"Kejaksaan kan sudah melimpahkan ke pengadilan dan bahkan sudah menentukan tanggal sidang. Tapi ditarik kembali. Alasannya kenapa silakan tanya Kejaksaan," kata Agus.

Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkata, selama membahas perkara Novel, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung sebenarnya telah memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.

Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER