SKP2 Turun, Kasus Novel Masih Dapat Ditangani Polisi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 15:58 WIB
Penanganan perkara dapat dilanjutkan jika korban penembakan Novel, atau penyidik Bareskrim Polri, mengajukan praperadilan atas SKP2 dari Kejaksaan.
Aparat kepolisian masih dapat melanjutkan penanganan perkara Novel Baswedan meskipun Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus tersebut. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian masih dapat melanjutkan penanganan perkara Novel Baswedan meskipun Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus tersebut.

Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, penanganan perkara Novel dapat dilanjutkan jika penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengajukan bukti baru yang menguatkan kesalahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Penanganan perkara juga dapat dilanjutkan jika pihak korban penembakan Novel, atau penyidik Bareskrim Polri, mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan diajukan lagi (perkaranya) kalau ada bukti lebih kuat, novum baru atau ada praperadilan. Itu mekanismenya kok. Ya silakan, mangga kalau mau mengajukan lagi," kata Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.

Rachmad berkata, selama membahas perkara Novel, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung sebenarnya telah memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
"Perkara ini kejadiannya malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan begitu kemudian juga saksi yang melihat tidak ada, dalam berkas tidak nampak. Jadi keraguannya dari segi perbuatan ada fakta, tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Petunjuk ini akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," katanya.

Menurut Rachmad, hingga saat ini tak ada saksi korban yang dapat memastikan penembakan pada 18 Februari 2004 silam dilakukan oleh Novel. Selain itu, nomor pendaftaran senjata yang diduga digunakan untuk menembak juga terdaftar bukan atas nama Novel.

"Salah satu di antaranya adalah proyektil dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya itu adalah atas nama Polres Bengkulu. Padahal kejadiannya pada masa masih bernama Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," ujarnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER