Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan kepolisian menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) bagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut Anton, tugas polisi sudah selesai ketika berkas kasus Novel dilimpahkan ke kejaksaan. Selebihnya, kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan kelanjutan kasus Novel. Dia tak ingin kedua institusi dibentrokan, karena perbedaan pendapat tentang alat bukti.
"Karena kita tidak ingin terjebak antara dua institusi ini dibentrokan, misalnya. Kalau kita tetap apapun juga, kita akan tetap menghormati keputusan jaksa," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anton menegaskan kepolisian tidak akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menempuh praperadilan. Namun, dia mempersilakan jika pihak keluarga korban akan mengajukan praperadilan.
"Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya, atau siapa yang mau mempraperdilankan silakan. Walaupun Polri secara institusi sangat bisa, tetap kita akan jaga keharmonisasi itu," lanjut Anton.
Sementara, terkait langkah Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering terhadap mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Anton berkata kepolisian juga tidak akan mempermasalahkannya dan menyerahkan ke kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan di persilahkan, yang penting saya tidak mengutik-ngutik perkerjaan orang lain. Belum tentu perkejaan Polri pun juga bagus," ujar Anton.
Anton berharap penyidik tidak menjadi patah semangat terhadap wacana penghentian kasus ini. Terkait relevansi alat bukti, menurutnya jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, seharusnya sudah cukup bukti untuk melanjutkan kasus. Namun, kata Anton, pengujian itu seharusnya dilakukan di pengadilan.
"Menurut Polri kalau yang namanya sudah P21, bahwa pemeriksaan itu sudah lengkap baik secara formal adminsitratif maupun material. Material itu menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup," kata Anton.
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkata, selama membahas perkara Novel, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung sebenarnya telah memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan mulai hari ini.
(pit)