Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Novel Baswedan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus kliennya, Senin (22/2) siang tadi.
Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, langkah kejaksaan mengeluarkan SKP2 telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penerbitan SKP2 oleh kejaksaan juga dianggap sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo, dan temuan Ombudsman yang mengatakan ada beberapa kekeliruan dalam penanganan perkara Novel.
"Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Itu juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB (Novel)," ujar Muji dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji juga memandang penerbitan SKP2 kasus Novel dapat menjadi jalan masuk dilakukannya pengesampingan perkara yang melibatkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada keputusan akan dikeluarkan atau tidak pengesampingan perkara (deponering) kasus Abraham dan Bambang oleh Jaksa Agung.
"Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya," katanya.
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkata, selama membahas perkara Novel, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung sebenarnya telah memiliki keraguan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut. Keraguan tersebut muncul karena tim kejaksaan melihat kurangnya bukti yang dimiliki penyidik Bareskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan mulai hari ini.
(bag)