Pengacara Novel Sebut Penghentian Kasus Sah Berdasar Hukum

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 23:25 WIB
Tim pengacara Novel Baswedan menyanggah pernyataan Jampidum Noor Rachmat yang mengatakan perkara ini masih bisa dilanjutkan.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mengapresiasi keputusan penghentian penuntutan kasus kliennya yang dirilis Kejaksaan Agung hari ini, Senin (22/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mengapresiasi keputusan penghentian penuntutan kasus kliennya yang dirilis Kejaksaan Agung hari ini, Senin (22/2). Keputusan ini dianggap tim kuasa sudah sah dan berdasar hukum.

Novel melalui tim advokasi mengeluarkan lima pernyataan sikap terhadap penghentian kasus. Pertama memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Kedua, keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Baswedan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum sebagai 'Dominus Litis' dalam Perkara Pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi Penyidikan oleh Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB, karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

Keempat, Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.

Terakhir, Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diambil pada Senin (22/2/2016).

Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari

Namun, Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, penanganan perkara Novel dapat dilanjutkan jika penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengajukan bukti baru yang menguatkan kesalahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Penanganan perkara juga dapat dilanjutkan jika pihak korban penembakan Novel, atau penyidik Bareskrim Polri, mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.

“Tidak bisa untuk pasal yang sama. Istilan Novum (bukti) baru itu merujuk pada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali,” kata Muji Kartika Rahayu salah satu kuasa hukum Novel mengomentari pernyataan Jampidum Noor Rachmad.

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER