Novel melalui tim advokasi mengeluarkan lima pernyataan sikap terhadap penghentian kasus. Pertama memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diambil pada Senin (22/2/2016).
Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel. Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari
Namun, Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, penanganan perkara Novel dapat dilanjutkan jika penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengajukan bukti baru yang menguatkan kesalahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Penanganan perkara juga dapat dilanjutkan jika pihak korban penembakan Novel, atau penyidik Bareskrim Polri, mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.
“Tidak bisa untuk pasal yang sama. Istilan Novum (bukti) baru itu merujuk pada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali,” kata Muji Kartika Rahayu salah satu kuasa hukum Novel mengomentari pernyataan Jampidum Noor Rachmad.
(bag)