Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Selasa (23/2), memeriksa pihak hotel yang digunakan untuk menggelar deklarasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) 2012 lalu. Organisasi ini disidik karena diduga melakukan penistaan agama.
"Kami melakukan upaya penyidikan, ada beberapa langkah di antaranya memeriksa saksi termasuk dari lokasi, salah satu hotel. Pihak manajemen hotel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta.
Selain itu, kata Agus, turut diperiksa juga saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam dan Kristen di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan, ada lima saksi secara total yang diperiksa kali ini. Mereka diperiksa di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dua saksi dari hotel Sheraton. Serta ada juga rencana olah tempat kejadian perkara di hotel Sheraton dan Apartemen sejahtera," kata Hadi kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya penyidik telah lebih dulu memeriksa 25 saksi eks anggota Gafatar. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa bukti-bukti berupa dokumen.
Penyidikan kasus ini dimulai pada awal Februari 2016, berdasarkan laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.
Hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Terlapor eks pimpinan Gafatar Mahful Tumanurung juga belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
(rdk)