"Pekan lalu sudah diperiksa sekitar 25 saksi, dari masyarakat dan ada juga eks Gafatar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Senin (15/2).
Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa bukti-bukti berupa dokumen. Ketika ditanya apakah dokumen itu merupakan struktur negara yang disusun oleh Gafatar, Agus enggan memastikan maupun merinci apa isi dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan anak buahnya telah memeriksa dua saksi ahli pada pekan lalu. Mereka berasal dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Selain itu, penyidik juga mencari alat-alat bukti ke daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Menurut Andrianto, penetapan tersangka dalam kasus seperti ini butuh strategi khusus.
"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," ujar Agus.
Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun. (yul)