Dugaan Penistaan Agama, Polisi Periksa Puluhan Saksi Gafatar

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2016 12:22 WIB
Polisi telah memeriksa dua saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Pemindahan mantan anggota Gafatar. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa puluhan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Pekan lalu sudah diperiksa sekitar 25 saksi, dari masyarakat dan ada juga eks Gafatar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Senin (15/2).

Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa bukti-bukti berupa dokumen. Ketika ditanya apakah dokumen itu merupakan struktur negara yang disusun oleh Gafatar, Agus enggan memastikan maupun merinci apa isi dokumen tersebut.
Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk memeriksa terlapor Mahful Tumanurung selaku eks pimpinan gerakan tersebut, maupun Ahmad Musadeq yang disebut berada di belakang layar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terakhir. Masih jauh sampai sana," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan anak buahnya telah memeriksa dua saksi ahli pada pekan lalu. Mereka berasal dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.

"Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," katanya.

Selain itu, penyidik juga mencari alat-alat bukti ke daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Menurut Andrianto, penetapan tersangka dalam kasus seperti ini butuh strategi khusus.

"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," ujar Agus.
Penyidikan kasus ini dimulai pada awal Februari 2016, berdasarkan laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.

Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER