Sidang Praperadilan Jessica Dengar Jawaban Polisi

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 09:40 WIB
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya siap menghadapi jawaban dari termohon yakni Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini dengan agenda sidang mendengarkan jawaban kepolisian mengenai 21 butir gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica. (CNN Indonesia Photographer/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini. Agenda sidang akan mendengarkan jawaban dari kepolisian mengenai 21 butir gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica.

Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya siap menghadapi jawaban dari termohon yakni Polda Metro Jaya.

"Kita tunggu jawaban dari polisi dan saya akan tunjukan alat bukti saya enam surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi enggak ada langsung penangkapan," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, adanya beberapa saksi membuat pihaknya yakin menghadapi sidang tersebut.
"Saya punya bukti kuat ditambah saksi ahli hukum. 1 pak RT setempat, saksi 2 ahli hukum dan bisa saja ditambah," ucap Yudi.
Sidang praperadilan tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, akan dimulai pagi ini sekira pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta serta Panitera Pengganti bernama Subardi.

Sebelumnya, ada 21 butir permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER