Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya siap menghadapi jawaban dari termohon yakni Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu jawaban dari polisi dan saya akan tunjukan alat bukti saya enam surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi enggak ada langsung penangkapan," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ada 21 butir permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)