Krishna mengatakan, Azis terindikasi melakukan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan praktik prostitusi di lokalisasi hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara.
"Nanti kita identifikasi. Pertama masalah senjata tajam di kafe-kafe kita tanyakan. Sama masalah prostitusi muncikari," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Krishna mengaku, penyidik belum berencana langsung melakukan pemanggilan paksa terhada Azis. Ia menilai, pemanggilan paksa bisa dilakukan jika Azis mangkir dari pemanggilan resmi yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
"Dia (Aziz) tersangka besok diperiksa. Kalau dia warga negara yang baik, dia datang. Upaya paksa lihat nanti kalau dia tidak datang," ujar Krishna.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan Azis. Polisi menggunakan Pasal 296 juncto 506 KUHP untuk Aziz.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Azis sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (21/2) malam lalu.
Ia diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo, Jakarta Utara.
Aziz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa fakta dan bukti yang ditemukan polisi. Misalnya keberadaan lokasi, fasilitas serta wanita-wanita yang diduga jadi pekerja seks komersil di kafa yang dikelola Azis.
"Ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang mengurusnya," ujar Krishna.
Daeng Aziz disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.
Daeng Aziz memiliki tiga kafe di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Beberapa bangunan milik Azis menyebar di Kalijodo, di antaranya di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara.
(obs)