Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso salah alamat. Jessica melalui kuasa hukumnya mengunggat Polsek Metro Tanah Abang dalam praperadilan, bukan Polda Metro Jaya.
Padahal perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di mana Jessica jadi tersangka, ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Semua yang disangkakan oleh kuasa hukum Jessica itu kan yang dilakukan oleh Polda Metro, dari mulai pemeriksaan sampai penetapan tersangka. Bukan di Polsek Tanah Abang. Jadi bisa dikatakan salah alamat," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/2).
Sebelumnya Jessica dalam permohonannya kepada Hakim PN Jakpus menuliskan gugatan tertuju kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, yang artinya fokus gugatan berada di Polsek Tanah Abang.
Menurut Aminullah, kasus pembunuhan langsung diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2016. Karena itu dalil penetapan tersangka yang dimohonkan oleh pemohon bukan berada di Polsek Tanah Abang, tetapi berada di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Aminullah mengatakan Polda siap menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Jessica. "Sudah kami siapkan semua jawaban yang diperlukan. Besok akan kami berikan jawabannya ke pengadilan," tegasnya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sur)