Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso telah membacakan 21 butir permohonan dalam sidang praperadilan perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana Jessica yang dimulai pada pukul 09.30 WIB itu hanya berlangsung 30 menit.
Dalam sidang tersebut, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam hanya membacakan 21 butir permohonan yang diajukan pihak Jessica. Sementara itu, ada tiga amar putusan yang diminta oleh Hidayat kepada hakim tunggal dalam persidangan itu, I Wayan Merta.
Pertama, pihak Jessica meminta hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan yang dijukan oleh pihaknya. Kemudian yang kedua, Hidayat meminta hakim menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit.
"Ketiga menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, dan mengangkat cekal yang bersangkutan, atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Sebelumnya, hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica dalam 21 butir permohonan praperadilan tersebut adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bag)