Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Abdul Aziz alias Daeng Aziz, Razman Arief Nasution belum bisa memastikan kliennya akan datang memenuhi penggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak. Razman hanya bisa memastikan bahwa dirinya akan datang ke Polda.
"Lihat saja nanti, Saya pasti datang ke Polda hari ini," kata Razman saat dihubungi, Rabu (24/2).
Aziz dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pelaku bisnis prostitusi hari ini. Ia dijadikan tersangka sejak Minggu malam lalu.
Ia menjadi tersangka setelah polisi menggelar razia di kawasan yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kafe Intan milik Aziz, polisi menemukan ratusan anak panah, busur, senapan angin, dan minuman keras. Polisi juga menangkap salah seorang germo dari kawasan itu,
Hasil dari penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Aziz sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
Aziz disebut memiliki beberapa kafe di kawasan Kalijodo. Selain itu, ia juga diduga mengendalikan peredaran minuman keras dan kondom di sana. Di kafe yang dikelolanya, Aziz ditengarai mempekerjakan pekerja seks komersial.
Polisi menyatakan akan menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP tentang prostitusi. Ia terancam dengan hukuman setahun empat bulan penjara dan denda Rp15 ribu.
Namun kemarin, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, penyelidikan juga akan dikembangkan terkait dengan keberadaan senjata tajam yang ditemukan di kafe milik Aziz.
"Nanti kita identifikasi. Pertama masalah senjata tajam di kafe-kafe kita tanyakan. Sama masalah prostitusi muncikari," kata Krishna.
(sur)