Dinilai Salah Alamat, Kepolisian Siap Jawab Gugatan Jessica

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 10:04 WIB
Peningkatan status Jessica jadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Tanah Abang.
Sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Polsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengaku siap menjawab gugatan yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso. Menurutnya gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica salah alamat.

"Dia, pemohon menunjukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu mengatakan, peningkatan status Jessica jadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, apa yang diajukan pihak Jessica dalam permohonannya yang mengatakan soal peningkatan status Jessica dari saksi diubah sebagai tersangka dinilai salah jika gugatannya ke Polsek Tanah Abang.

"Jadi, yang sebagai termohon kan Polsek. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," tuturnya.

Oleh karena itu, Aminullah menegaskan bahwa apa yang diajukan pihak Jessica selaku pemohon salah sasaran.

"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," tuturnya.

Sebelumnya ada 21 butir gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER