Polisi Minta Daeng Azis Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 10:55 WIB
Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah Daeng Azis akan langsung ditahan atau tidak sekiranya dia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Polisi mengimbau Daeng Azis memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal meminta Abdul Azis alias Daeng Azis memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kami imbau DA kooperatif untuk datang, untuk memenuhi panggilan karena negara ini negara hukum," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
Iqbal mengaku belum bisa memastikan apakah Azis akan langsung ditahan atau tidak sekiranya dia memenuhi panggilan. Menurut Iqbal, keputusan penahanan ada di tangan penyidik.

"Itu (penahanan) bergantung penyidik. Penahanan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kan bisa ditahan bisa tidak. Kewenangan subjektif penyidik yang menangani kasus ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iqbal, sampai hari ini belum ada orang lain yang turut dijadikan tersangka dalam kasus Azis. Namun ia mengklaim sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk menguatakan alat bukti.

"Belum ada tersangka selain DA. Tapi sudah lima sampai tujuh saksi kita periksa," ujar Iqbal.
Azis ditetapkan sebagai tersangak setelah polisi menggelar razia di Kalijodo, kawasan yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir bulan ini.

Di Kafe Intan milik Azis, polisi menemukan ratusan anak panah, busur, senapan angin, dan minuman keras. Polisi juga menangkap salah seorang germo dari kawasan itu,

Hasil dari penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Azis sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
Azis disebut memiliki beberapa kafe di kawasan Kalijodo. Selain itu, ia juga diduga mengendalikan peredaran minuman keras dan kondom di sana. Di kafe yang dikelolanya, Azis ditengarai mempekerjakan pekerja seks komersial.

Polisi menyatakan akan menjerat Azis dengan pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Ia terancam dengan hukuman setahun empat bulan penjara dan denda Rp15 ribu. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER