Obat-obatan Aborsi Ilegal Kedaluwarsa dan Alat Berkarat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 11:58 WIB
Tak hanya obat-obatan yang kedaluwarsa, sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aborsi pun kondisinya sangat tak layak.
Foto: CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Sud Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan beberapa klinik yang diduga menjalankan praktik aborsi secara ilegal. Dalam temuan tersebut, penyidik kepolisian mendapatkan fakta bahwa obat-obatan yang digunakan untuk proses aborsi sudah kedaluwarsa dan tak layak lagi untuk digunakan.

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan mulai dari cairan infus sampai penghilang rasa nyeri semuanya sudah kedaluwarsa.

"Obat-obatan ini sudah kedaluwarsa, ada yang sudah kwdaluwarsa sejak 2014," kata Adi saat menggelar jumpa pers di salah satu klinik yang menjadi tempat kejadian perkara, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya obat-obatan yang kedaluwarsa, sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aborsi pun kondisinya sangat tak layak. Bahkan beberapa alat yang terbuat dari metal sudah menunjukkan tanda-tanda berkarat.


Selain itu, kondisi ruang "eksekusi" pun sangat tidak higienis. Pantauan CNNindonesia.com di lokasi, hampir semua ruangan di klinik tersebut lembab dan penuh dengan debu.

"Ini ada alat untuk memperbesar lubang rahim yang kondisinya sudah berkarat," kata dia.

Sebelumnya sembilan orang berhasil diamankan penyidik Subdit Sumdaling karena diduga bertanggung jawab atas praktik aborsi ilegal tersebut. Sembilan orang tersebut memiliki tugas masing-masing mulai dari calo hingga berperan sebagai dokter.

Untuk dokter sendiri, Adi menyebutkan bahwa ada dua yang teridentifikasi berperan sebagai dokter, yaitu N dan MN alias A. Kedua dokter tersebut diindikasi merupakan dokter gadungan karena hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya hanya lulusan sekolah menengah pertama.


Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER