Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution, menyatakan kliennya bukan dijadikan tersangka atas prostitusi yang terjadi di Kafe Intan, melainkan di kafe King Star yang juga berada di kawasan lokalisasi hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara.
Razman mengaku belum mengetahui dasar polisi menjadikan Azis sebagai tersangka padahal aktifitas prostitusi tidak terjadi di kafe milik kliennya tersebut.
"Setahu saya kafe King Star adalah milik Pak Ali. Apa hubungannya kita lihat," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
Razman menyampaikan, Azis disangka melanggar Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. Pasal tersebut digunakan setelah Kepolisian melakukan penggerebekan di kafe King Star, Minggu (21/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan sebagai muncikari dari usaha pelacuran yang terjadi sejak bulan Desember 2015 sampai 13 Februari 2016," ujar Razman.
Razman menilai Kepolisian memiliki kewenangan untuk menggunakan pasal-pasal tersebut. Namun, ia meminta Kepolisian bekerja profesional agar tidak merugikan kliennya.
"Kita punya azas praduga tak bersalah. Kita hormati putusan sebagai tersangka. Saya yakin penyidik profesioanal," ujarnya.
Azis batal memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran masih dalam perjalan dari luar kota menuju Jakarta. Rencananya Azis akan diperiksa pada hari Jumat (26/2).
Daeng Azis disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.
Daeng Azis memiliki tiga kafe di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Beberapa bangunan milik Azis menyebar di Kalijodo, di antaranya di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara.
"Dia punya banyak bangunan. Dari data Pajak Bumi Bangunan dia memiliki 8 bidang bangunan,” kata Lurah Pejagalan, Maskur, ditemui di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
(gil)