Jakarta, CNN Indonesia -- Abdul Azis alias Daeng Azis dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi Kalijodo. Pengacara Azis, Razman Arif Nasution mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya soal ketidakhadiran kliennya hari ini.
"Insyaallah sudah disepakati dengan Daeng Azis Alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro Jaya dan diperiksa pada hari Jumat, 26 Februari 2016 pukul 09.20 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
Razman mengatakan, kedatangnnya ke Polda Metro Jaya adalah atas permintaan Azis. Razman menuturkan, saat ini Azis sedang menempuh perjalanan dari luar kota menuju ke Jakarta.
Razman enggan menjelaskan secara rinci ihwal kepergian Azis keluar kota. Namun, Razman menegaskan, Azis akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok lusa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daeng mengatakan kepada Saya, beliau siap hadir pada hari Jumat. Penyidik juga mempersiapkan diri pada hari Jumat," ujarnya.
Lebih lanjut, Razman juga menjelaskan, Azis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Untuk dugaan kepemilikan senjata tajam, Azis mengatakan masih menunggu proses penyidikan Kepolisian.
"Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain. Jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat. Saya yakin Polri profesional," ujar Razman.
Sebelumnya, Azis menjadi tersangka setelah polisi menggelar razia di kawasan yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir bulan ini.
Di Kafe Intan milik Azis, polisi menemukan ratusan anak panah, busur, senapan angin, dan minuman keras. Polisi juga menangkap salah seorang germo dari kawasan itu,
Hasil dari penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Azis sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
Azis disebut memiliki beberapa kafe di kawasan Kalijodo. Selain itu, ia juga diduga mengendalikan peredaran minuman keras dan kondom di sana. Di kafe yang dikelolanya, Azis ditengarai mempekerjakan pekerja seks komersial.
Polisi menyatakan akan menjerat Azis dengan pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Ia terancam dengan hukuman setahun empat bulan penjara dan denda Rp15 ribu.
(sur)