Jakarta, CNN Indonesia -- Artis dangdut Saipul Jamil kembali diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan. Pelapor merupakan pria berinisial AW (22), ia mengaku pernah dicabuli oleh Saipul.
Fajar, pengacara pengadu, mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2014.
"AW adalah bekas asisten pribadi Saipul. Baru sekarang dia punya keberanian untuk melapor," ujar Fajar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar memaparkan, Saipul sempat menjanjikan sebuah pekerjaan kepada AW. Namun, Fajar enggan bercerita secara detil pekerjaan yang dijanjikan oleh Saipul.
AW pun melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saipul disebut melanggar pasal pencabulan yang tertuang pada pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 289 KUHP mengatur, setiap orang, yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Didampingi pengacaranya, AW membuat berita acara pemeriksaan di Unit 3 Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul telah berstatus sebagai tersangka pada kasus pencabulan yang diadukan remaja berusia 17 tahun berinisial DS.
Kepada penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, pekan lalu, DS mengaku dicabuli Saipul saat menginap di kediaman sang artis di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DS mengaku bersedia bermalam di rumah Saipul yang merupakan artis idolanya lantaran Saipul meminta untuk dipijat.
Saipul mengajak DS ke rumahnya usai acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta. Saipul adalah pengisi acara pada pencarian bakat itu.
Polisi menjerat Saipul dengan pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
(abm/rdk)