Iqbal mengatakan, nama Ivan Haz disebut telibat dalam penyalahgunaan narkoba usai Satuan Komando Cadangan Stategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi melakukan razia narkoba terhadap anggota Kostrad.
"Masih kita dalami (keterlibatan Ivan). Saya luruskan bahwa itu adalah kegiatan internal dari teman-teman Kostrad," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ditemukan beberapa nama, nama ya bukan diamankan. Karena beberapa anggota TNI sendiri yang terindikasi diduga menggunakan narkoba menyebut juga ada oknum polisi. Jadi ada okunum polisi, TNI dan salah satunya IH dan masih kita dalami," ujar Iqbal.
Jika seluruh oknum TNI, Polri serta Ivan terbukti benar menyalahgunakan narkotik, kata Iqbal, Kepolisian dan pihak TNI akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti juga mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kostrad atas adanya dugaan penyalahgunaan narkotik yang dilakukan Ivan.
Krishna mengklaim dirinya sudah menghubungi Satuan Kostrad yang melakukan razia tersebut. Namun, ia mengaku masih menunggu surat resmi untuk menyimpulkan hal tersebut.
"Saya sudah bicara dengan intel Kostrad, tapi nanti apa yang mereka dapat itu dikirimkan ke kami. Selama tidak ada legal dokumen, saya tidak bisa bicara," ujarnya.
Krishna juga mengatakan, informasi dari Kostrad dianggap penting karena saat ini Ivan sedang menjalani proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap sorang pembantu berinisial T (20).
"Karena kami ada penyidikan terhadap yang bersangkutan. Jadi penyidikan terhadap yang bersangkutan itu ada tambahan informasi institusi lain nanti kami akan jadi salah satu dasar untuk melakukan tindakan seperlunya," ujar Krishna.
Dari keenam warga sipil yang ditangkap, satu di antaranya merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP yakni Ivan Haz. Hasil pemeriksaan membuktikan Ivan positif menggunakan narkotik. Dia diduga membeli barang haram itu dari anggota Kostrad.
Ivan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara isteri Ivan masih berstatus sebagai saksi. (gil)