Jakarta, CNN Indonesia -- Raidin Anom, pengacara AW (21), korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Jamiludin Purwanto alias Saipul Jamil menuturkan kliennya pernah dicabuli sebanyak dua kali pada tahun 2014 lalu.
Raidin mengatakan, pencabulan terhadap AW dilakukan di rumah milik Saipul yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Enam bulan sama sodara SJ tinggal dan ikut pada timnya dan terjadi dua kali (pencabulan)," ujar Raidin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2) malam.
Raidin menuturkan, sebelum terjadi pencabulan, AW diminta menginap di rumah Saipul. Di rumah itu, kata Raidin, tubuh AW diraba. AW yang tidak berdaya mengaku pasrah saat Saipul melakukan aksi pencabulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya lagi tidur diraba sehingga terjadi seperti itu. Lalu Saipul membuat klien kami tidak bisa melawan," ujar Raidin.
Lebih lanjut, alasan AW baru melapor dikarenakan sosok Saipul yang merupakan publik figur. Saat itu juga, kata Raidin, usia AW baru 20 tahun.
"Klien kami tidak melapor karena saudara SJ publik figur ya. Mungkin pada umur 20 tahun belum matang melalukan pelaporan hukum sehingga dia tidak memberanikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Raidin telah memberikan beberapa bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Saipul.
"Dari kronologi awal kami bawa foto-foto," ujar Raidin.
Berdasarkan surat laporan polisi Nomor 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal Rabu, 24 Februari 2016. Dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2014. Dalam LP tersebut, kejadian terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gading Utara Blok 4, Jakarta Utara.
Saipul dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum tentang Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, Saipul juga dilaporkan remaja berinisial DS (17) ke Polsek Kelapa Gading pada Kamis pekan lalu. DS mengaku dicabuli Saipul saat menginap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kala itu, DS bersedia diajak bermalam di rumah artis idolanya itu lantaran Saipul meminta untuk dipijat. Saipul mengajak DS ke rumahnya usai menonton acara dangdut salah satu stasiun televisi swasta di mana Saipul jadi salah satu pengisi acara.
Polisi menjerat Saipul dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
(yul)