Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menghitung angka sementara kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp1,2 triliun dari pembangunan kedua gedung di kawasan arteri ibu kota itu.
"Kerugian dihitung dari dugaan tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang, atau tidak diterimanya pendapatan (negara) dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, mengakibatkan kerugian negara untuk hasil sementara adalah sekitar Rp1,2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Status penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan dua gedung tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak pagi tadi. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan nomor surat Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula ketika penyelidik Kejagung menemukan adanya bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI, sejak beberapa minggu lalu. Bangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan Jampidsus Arminsyah, pada 2004 silam lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI. Di kawasan seluas 41.815 m2 itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.
Namun, seiring berjalannya waktu ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerjasama PT. HIN dan PT. GI. Kedua bangunan tersebut saat ini dikenal sebagai Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Ini ada perjanjian membangun mall, parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu. Jadi tower itu dibangun diluar perjanjian antara PT. GI dan PT. HIN, satu gedung perkantoran disewakan, satunya apartemen. Dari pembangunan itu tidak ada pemasukan ke negara. Nah, nanti dipidana dong," kata Arminsyah.
Saat ini, penyidik Kejagung dikabarkan tengah menyusun rencana penyidikan dan pengumpulan bahan bukti tambahan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Arminsyah mengatakan, para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yul)