Kejaksaan: Guru JIS Terpidana Pencabulan Menyerahkan Diri

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 03:36 WIB
Guru Jakarta International School (JIS) terpidana pencabulan anak muridnya, Neil Bentlemen, pada Kamis (25/2) malam akhirnya menyerahkan diri.
Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Jakarta International School (JIS) terpidana pencabulan anak muridnya, Neil Bentlemen, pada Kamis (25/2) malam akhirnya menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali, setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

"Neil Bentlemen menyerahkan diri," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta kepada Antara di Jakarta, Jumat (26/2) dinihari.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan juga berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjiong, dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinand Tjiong langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memberi vonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memberi mereka vonis penjara selama 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

(ard/ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER