Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria berinisal J (50) dan V (35) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang bocah bernisial RH (13) dan RJ (13) warga Jalan Tanah Koja, RT 04/ 02, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengacara korban, Rudi Juliansyah menjelaskan, kejadian terjadi pada malam tahun baru 2016 lalu. Kala itu, RH dan RJ sedang berkumpul di lapangan dekat rumahnya selepas bermain petasan. Tiba-tiba J dan V marah karena pagar rumahnya rusak.
"Karena melihat ada anak-anak di sekitar rumahnya, oleh saudara V anak-anak itu ditangkap. Tetapi hanya korban yang ditangkap olehnya lalu diseret menuju rumah terlapor," kata Rudi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika berada di rumahnya, J dan V mengikat lengan kedua bocah tersebut dengan rantai, lalu dikaitkan di pagar serta digembok. "Selama dirantai, anak-anak itu terus diintimidasi oleh mereka, dipaksa untuk mengaku bila telah merusak pagar rumah saudara V dan J. Korban juga dikata-katain," ujarnya.
Namun, karena kedua bocah tersebut tidak merasa merusak, J dan V melapor ke Polsek Pulogadung. Sesampainya petugas di lokasi, petugas justru meminta agar keduanya melepas anak-anak tersebut dengan alasan masih di bawah umur.
"Setelah itu sama polisi didamaikan di pos RW, tetapi orang tua korban tidak tahu kalau anaknya sudah dirantai dan lain-lain," ujar Rudi.
Lebih lanjut, orang tua kedua bocah yang kecewa juga sempat melaporkan tindakan J dan V ke Polsek Pulogadung. Namun, Rudi menyatakan laporan tersebut tidak ditanggapi dengan serius.
"Petugas tidak ada penanganan, seperti barang bukti tidak diamankan dan nama pelapornya, nama korban. Padahal, korbannya masih di bawah umur dan pasal yang disertakan tidak sesuai," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan laporan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Unit III Remaja, Wanita dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Adapun bukti laporan yang dibuat korban, tertuang di dalam Laporan Polisi (LP) No LP/870/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 25 Februari 2016.
Atas perbuatannya, J dan V akan disangkakan dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(obs)