Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD Kabupaten Deiyai, Papua, Yohanes Adi diminta keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Deiyai, Irenius Adi, dan pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai.
Yohanes mengatakan, masyarakat Kabupaten Deiyai berharap proyek tersebut tidak boleh berhenti dengan adanya kasus ini. Sementara, Irenius dianggap sebagai pejabat yang memiliki andil dalam membantu penerangan di kabupaten tersebut.
"Harapan masyarakat, beliau tetap berjuang melanjutkan program ini sampai Deiyai terang, karena cuma dia (Irenius) yang bisa berjuang sampai Jakarta," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes menambahkan, Irenius pernah mendapat penghargaan dari Gubernur Papua Barnabas Suebu. Karena dianggap berprestasi, warga setempat menaruh harapan pada Irenius untuk memperjuangkan pengadaan listrik agar bisa menerangi kabupatennya. Sebagian besar wilayah Deiyai berada di pegunungan tanpa penerangan.
"Saudara Iren dihormati sebagai tokoh di sana yang kuliah di luar Papua dan dihargai karena beliau sekolah teknik listrik. Yang lain tidak ada selain Iren," kata Yohanes.
Sementara Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyai, Papua, Marte Adi mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Deiyai sekian lama tidak dialiri listrik, terutama sukunya. Dia menyampaikan, sejak Irenius ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, proyek pembangunan listrik mikrohidro jadi terhenti.
"Listrik tidak ada, kalau malam gelap saja. Semua gelap, sampai kantor kabupaten juga gelap," ujar Marte saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dengan adanya proyek itu, tambah Marte, masyarakat Deiyai mendukung rencana pengadaan listrik di sana. Masyarakat setempat pernah meminta Irenius mengurus pengadaan listrik di kampungnya.
Dalam kasus ini, Irenius dan Setiadi didakwa memberikan suap kepada anggota DPR RI Komisi VII Dewi Yasin Limpo. Suap itu diduga untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(bag)