Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo dan asistennya, Rinelda Bandaso, bakal diseret ke pengadilan untuk kasus suap pengamanan proyek listrik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hari ini, berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan dari tim penyidik ke tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya sudah P21 (berkas lengkap). Saya sudah siap (menghadapi sidang)," kata Dewie usai meneken berkas pelimpahan, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Hal senada dilontarkan oleh Rinelda usai menjalani pemeriksaan di kantor komisi antirasuah. "Sudah P21," kata Rinelda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak hari ini, jaksa bakal merumuskan berkas dakwaan selama 14 hari kemudian. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dua pekan, pengadilan akan menentukan waktu sidang dan majels hakim.
Dewie yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dari Irenius Adii selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai dan Setiadi. Fulus ini digunakan untuk melicinkan pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Bumi Cendrawasih.
Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi. Jika disetujui kedua belah pihak maka proyek ini dapat diselenggarakan.
Rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Menurut Rinelda di sidang untuk terdakwa Irenius, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran atau fee proyek untuk memuluskan. Irenius menyanggupinya dengan besaran fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar.
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi.
Irenius dan Setiadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(pit/pit)